Satpol PP DKI Dorong Pelaku Usaha Industri Pahami Peraturan Perundangan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kepatuhan Pelaku Tempat Usaha Industri terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku, Selasa (14/11).
sebagai cerminan dan mewujudkan kota Jakarta sebagai global city
Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha industri yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Perindustrian; Kementerian Lingkungan Hidup; Dinas Ternaga Kerja, Transmigrasi dan Energi; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat); Dinas PPKUKM dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, para pelaku usaha industri di wilayah DKI Jakarta perlu memahami aspek yang saling terkait dalam peraturan perundangan yang berlaku seiring dengan kemajuan dan perkembangan ekonomi serta semakin ketatnya persaingan yang terjadi dalam dunia usaha.
Pemprov DKI Libatkan Pelajar untuk Meminimalkan Potensi Pelanggaran Trantibum Sejak Dini“Pelaku usaha industri perlu memahami peraturan sebagai cerminan dan mewujudkan kota Jakarta sebagai global city," ujar Arifin di Jakarta Pusat.
Dia menyampaikan, pelaku usaha memiliki peran yang sangat strategis dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mempunyai peran penting sebagai pemberi dan pemegang kebijakan bagi para pelaku usaha.
Arifin berharap, kegiatan ini dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.
"Semoga kegiatan ini dapat kita laksanakan dengan baik dan bisa mewujudkan Jakarta menjadi Kota yang lebih maju dan terpandang di mata dunia," tandasnya.